Kebijakan ini menetapkan standar PT Indonesian Digital Music Group untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak penipuan. Penggunaan layanan berarti kamu menyetujui kebijakan ini dan memahami bahwa penipuan atau manipulasi dilarang.
1. Definisi fraud
Fraud mencakup kegiatan yang memanipulasi streams, download, royalti, metadata, atau sistem platform secara tidak adil atau menyesatkan.
2. Kegiatan yang dilarang
- Menaikkan streams, download, atau engagement secara artifisial.
- Menggunakan bot, click farm, atau sistem otomatis.
- Membeli streams, pengikut, atau penempatan playlist palsu.
- Memalsukan atau menyesatkan metadata, identitas artis, maupun kepemilikan.
- Streaming terkoordinasi untuk memanipulasi chart atau pembayaran.
3. Pemantauan & deteksi
IDMG memantau aktivitas melalui sistem internal, alat pihak ketiga, dan laporan platform. Aktivitas mencurigakan dapat diperiksa kapan saja, dengan atau tanpa pemberitahuan.
4. Konsekuensi fraud
- Menghapus atau menangguhkan rilis terkait.
- Menahan, membekukan, atau membatalkan pembayaran royalti.
- Menonaktifkan atau mengakhiri akun secara permanen.
- Melaporkan pelanggaran kepada platform atau pihak berwenang.
Pemberitahuan penting
Fraud dapat menyebabkan pengakhiran akun permanen dan kehilangan royalti yang belum dibayar. IDMG tidak bertanggung jawab atas penalti platform akibat fraud.
5. Tanggung jawab pengguna
Pengguna bertanggung jawab memastikan promosi dilakukan secara etis dan sesuai aturan platform. Ketidaktahuan tidak membebaskan pengguna dari konsekuensi.
6. Pelaporan fraud
Jika mengetahui dugaan fraud terkait akun atau konten, segera laporkan kepada IDMG melalui kanal komunikasi resmi.
7. Hubungan dengan kebijakan lain
Kebijakan ini merupakan bagian dari Syarat & Ketentuan, Perjanjian Distribusi, dan Konsekuensi Informasi Palsu IDMG. Pertanyaan dapat diajukan melalui kanal resmi.